Jakarta: Dengan muka merah dan mata berkaca-kaca, terdakwa kasus  korupsi dan mafia pajak Gayus H.P. Tambunann keluar darii ruang  persidangan Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (22/12). Di luar  ruang sidang, Gayus menyatakan bahwa tuntutan 20 tahun penjara kepadanyaa  yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini, tidak berdasarkan  fakta persidangan. Menurut dia, tuntutan maksimal jaksa kepadanya  terjadi karena perkara ini tidak "diurusnya" [baca: Gayus Dituntut 20  Tahun Penjara].  
"Waktu Haposan mengurus perkara pertama, tuntutannya serendah  mungkin satu tahun penjara masa percobaan satu tahun. Sekarang saya  tidak urus tuntutan hari ini, maka jaksa menuntut saya semaksimal  mungkin," ketus Gayus.
Kendati kecewa dengan tuntutaan jaksa, ia mengaku menyerahkaan  sepenuhnya perkara ini kepada majelis hakim. "Majelis hakim tidak buta.  Saya yakin majelis hakim yang dipimpin Albertina Ho sangat objektif dan  akan memutus perkara berdasaar fakta persidangan. Sesuai keterangan saksi  ahli maupun keterangan saya sendiri. Bukan seperti tuntutan jaksa,"  imbuh Gayus.
Menurut Gayus, tuntutan jaksa ini bertolak dari cerita rekayasa atau  dongeng belaka. Banyak fakta-fakta yang dianggap Gayus ngawur. Ia  bahkan berharap agar dirinya bisa bebas seperti kasus Andy Wahab, di  mana JPU menuntut Andy 17 tahun penjara namun divonis bebas oleh hakim  Albertina.
"Saya yakin Ibu Albertina sangatt tegas dan objektif. Saya sangat  berharap hal ini (putusan seperti pada kasus Andi) akan terulang lagi.  Saya yakin majelis hakim yang diketuai Ibu Albertina mampu memutus  perkara dengan seadil-adilnya," katanya.
sumber : http://id.news.yahoo.com/lptn/20101222/tpl-gayus-perkara-tak-diurus-jpu-tuntut-b03a71c.html

