Rabu, 22 Desember 2010

Gayus: Perkara Tak "Diurus", JPU Tuntut Maksimal , , ,

Jakarta: Dengan muka merah dan mata berkaca-kaca, terdakwa kasus korupsi dan mafia pajak Gayus H.P. Tambunann keluar darii ruang persidangan Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (22/12). Di luar ruang sidang, Gayus menyatakan bahwa tuntutan 20 tahun penjara kepadanyaa yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini, tidak berdasarkan fakta persidangan. Menurut dia, tuntutan maksimal jaksa kepadanya terjadi karena perkara ini tidak "diurusnya" [baca: Gayus Dituntut 20 Tahun Penjara].
"Waktu Haposan mengurus perkara pertama, tuntutannya serendah mungkin satu tahun penjara masa percobaan satu tahun. Sekarang saya tidak urus tuntutan hari ini, maka jaksa menuntut saya semaksimal mungkin," ketus Gayus.
Kendati kecewa dengan tuntutaan jaksa, ia mengaku menyerahkaan sepenuhnya perkara ini kepada majelis hakim. "Majelis hakim tidak buta. Saya yakin majelis hakim yang dipimpin Albertina Ho sangat objektif dan akan memutus perkara berdasaar fakta persidangan. Sesuai keterangan saksi ahli maupun keterangan saya sendiri. Bukan seperti tuntutan jaksa," imbuh Gayus.
Menurut Gayus, tuntutan jaksa ini bertolak dari cerita rekayasa atau dongeng belaka. Banyak fakta-fakta yang dianggap Gayus ngawur. Ia bahkan berharap agar dirinya bisa bebas seperti kasus Andy Wahab, di mana JPU menuntut Andy 17 tahun penjara namun divonis bebas oleh hakim Albertina.
"Saya yakin Ibu Albertina sangatt tegas dan objektif. Saya sangat berharap hal ini (putusan seperti pada kasus Andi) akan terulang lagi. Saya yakin majelis hakim yang diketuai Ibu Albertina mampu memutus perkara dengan seadil-adilnya," katanya.

sumber : http://id.news.yahoo.com/lptn/20101222/tpl-gayus-perkara-tak-diurus-jpu-tuntut-b03a71c.html