Kamis, 23 Desember 2010

Pejabat Kementerian Agama Dievaluasi

JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama, Mundzier Suparta, mengatakan pegawai di Kemenag harus biasakan bertindak benar dan jangan membenarkan tindakan yang biasa tapi salah.

Hal ini disampaikan Munzier saat menyampaikan materi dalam acara Rapat Koordinasi Kebijakan Pengawasan (Rakorjakwas) Bidang Pendidikan. Acara yang digelar di Redtop Hotel ini dihadiri para pejabat eselon I, II, para Rektor, Ketua PTAN, para Kakanwil dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Suparta menjelaskan, Itjen Kemenag yang memiliki fungsi utama sebagai unit pengawas pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh satuan kerja maupunn satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agama yang memiliki peran sangat vital.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendaliian Intern Pemerintah menyeebutkan, Inspektorat Jenderal (Itjen) sebagai lembaga audit internal memiliki tugas meliputi audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan sejak dari perencanaan, pelaksanaan sampai pelaporan.

Sebagai bagian dari Kemenag, Itjen mempunyai kewajiban dan tangungjawab sesuai fungsinya yakni mengawal capaian tujuan yang telah ditetapkan.

“Singkatnya Itjen menjadi pengendali dan penjamiin mutu kinerja Kemenag. Kita harus membiasakan diri untuk bertindak benar, jangan membenarkan kebiasaan yang salah,” tegasnya dalam rilis kepada okezone, Kamis (23/12/2010).

Dia berharap Rakorjakwas ini bisa dianggap sebagai charger yang memperkuat tenaga untuk mensuplai energi, semangat dan motivasi meningkatkan kinerja.
 sumber : http://news.okezone.com/read/2010/12/23/337/406687/pejabat-kementerian-agama-dievaluasi