Rabu, 22 Desember 2010

Pengacara Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Sesalkan Kejaksaan

Jakarta: Syamsu Djalal, selaku kuasa hukum tiga tersangka kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas luar negeri di Kementerian Perdagangan, menyesaalkan sikap Kejaksaan Agung yang mengabaikan asas praduga tak bersalah. Hal disampaikan Syamsu saat menggelar konferensi pers di kawasan Mahakam, Jakarta Selatan, Rabu (22/12) [baca: Kejaksaan Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas].
"Sangat, saya sesalkan kenapa Kejaksaan menyebut nama klien kami secara jelas dengan status tersangka. Padahal, mereka sama sekali belum pernah diperiksa sebagai tersangka," ujar purnabakti TNI yang berprofesi sebagai pengacara ini.
Seyogianya, imbuh dia, penggunaan nama jelas seharusnya dipakai jika seseorang itu telah dinyatakan sebagai terdakwa. Ia berpendapat, dalam etika hukum bahwa penyebutan nama secara jelas hanya diperkenankan jika orang tersebut sudah dinyatakan sebagai terdakwaa. "Jika masih sebagai tersangka, itu belum boleh."
Dia pun menilai kejaksaan tellah melakukan asas praduga tak bersalah terhadap kliennya mengenai adanya selisih angka antara harga tiket pesawat dengan standar biaya umum (SBU) yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Sekretariat Negara, sehingga disebut penggelembungan dana. "Jika untuk perjalanan di dalam negeri memakai sistem factuaal cost, maka tidak demikian dengan perjalanan ke luar negeri yang memakai dasar lump sum dengan acuan SBU," tegasnya.
Syamsu menuding bahwa tidak benar jika hanya kliennya yang dijadikan tersangka. Pasalnya, tindakan ini adalah hal yang sistemik yang dilakukan di semua institusi atau kementerian mana pun di negeri ini. "Tentu ini sangat tidak adil jika semua kesalahan dan beban hanya dilimpahkan pada klien kami," terang Syamsu. Lantaran itulah, ia meminta kejaksaan berlaku adil dan fair dalam melakukan penyelidikan dalam penanganan kasus ini tidak hanya di Kementerian Perdagangan. "Semua institusi dong diperiksa," tutup Syamsu.

sumber : http://id.news.yahoo.com/lptn/20101222/tpl-pengacara-tersangka-korupsi-perjalan-b03a71c.html