Sabtu, 18 Desember 2010

RI-Australia Bahas Ganti Rugi Pencemaran Minyak Laut Timor ,,,

Jakarta - Tim ahli Australia telah bertemu tim ahli perikanan Indonesia untuk membahas ganti rugi atas pencemaran minyak mentah akibat meledaknya kilang Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor.

Menteri Perhubungan Freddy Numberi menyatakan penyelesaian ganti rugi Australia terhadap pencemaran laut yang dilakukan masih dalam proses. Pada Jumat (17/12/2010), tim ahli dari kedua belah pihak telah bertemu untuk melakukan pembahaasan.

"Sedang dalam proses. Sekarang mereka rapat. Mereka sudah terima dan akan pelajari datanya," ujar Freddy saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat malam (17/12/2010).

Walaupun belum mendapatkan laporan dari pertemuan tersebut mengenai jumlah ganti rugi, Fredy menyatakan dirinya cukup senang karena pihak Australia telah mengakui tindakan pencemaran yang dilakukan pihaknya.

"Yang sedang kita bahas tahapaan ganti ruginya seperti apa, mekanisme pembayarannya seperti apa. Yang penting sekarang, mereka mengakui perairan Indonesia tercemar. Dulu-dulu mereka tidak mengakui tercemar. Berarti mereka bilang data kita enggak benar," ujarnya.

Sebelumnya, pihak Australia telah mengirimkan orang bisnis untuk melakukan negosiasi dengan pihak Indonesia. Namun, Freddy menolak mereka dan meminta untuk mendatangkan tim ahli untuk menghitung semua kerugian yang dialami Indonesia akibat pencemaran minyak tersebut.

"Kemarin mereka kirim orang bisnis dalam pertemuan. Kita tolak. You kirim orang ahli dong. Scientist kita nanti tidak nyambung sama orang bisnis. Sehingga formula perhitungan tim ahli kita bisa dicocokkan. Mereka itu enggak benar. Mereka itu curang. Yang kita butuh tim ahli mereka cocokkan data dengan tim ahli kita," ujarnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Australia akhirnyaa telah mengakui perairan Indonesia tercemar akibat tumpahan kilang minyak Montara oleh PTTEP Australasia.

Pemerintah Indonesia tetap meminta kepada PTTEP Australasia membayar klaim sebesar Rp 23 triliun.

Australia akan melakukan tindakann untuk menutup perusahaan tersebut di Australia jika tidak secepatnya menyelesaikan permasalahan dengan Indonesia. Begitu pula dengan Indonesia.

Pencemarann minyak mentah akibat meledaknya kilang Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor, 21 Agustus 2009 telah mencemari sedikitnya 90.000 meter persegi Laut Timor. Pencemaran itu diperkirakan mencapai 75 persen wilayah perairan Nusa Tenggara bagian timur.

Sejumlah pakar perikanan Australia pada Desember tahun lalu telah meneliti, pencemaran terjadi di wilayah laut Timor karena minyak terbawa arus dari selatan ke utara, masuk ke perairan Indonesia.

sumber : http://www.detikfinance.com/read/2010/12/18/140213/1527868/4/ri-australia-bahas-ganti-rugi-pencemaran-minyak-laut-timor