Rabu, 15 Desember 2010

Pemangkasan Anggaran Penindakan Makin Buka Peluang Korupsi Lembaga Hukum

Jakarta - Anggaran penanganan perkara tindak pidana korupsi di sejumlah lembaga hukum dipangkas. Hal ini dinilai semakin membuka peluang korupsi yang dilakukaan oleh petugas di lembaga-lembaga tersebut.

"Selama ini kan alasan yang kita dengar, pemerasan dan penyuapan dilakukan karena kekurangan biaya operasional. Karena itu mereka terpaksa meminta pihak terkait (yang kasusnya sedang ditangani)," ujar Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan (Mappi) Hasril Hertanto dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (16/12/2010).

Sebagai kompensasinyaa, maka ada pasal yang diubah, tuntutan yang diubah, dan sebagainya. Pemangkasan anggaran penanganan korupsi bisa menjadi bentuk kejahatan yang dilakukan negara lantaran memfasilitasi penyimpangan yang dilakukan aparat.

"Kalau lebih kecil (anggaran penindakan) bisa mendorong penyimpangan yang dilakukan aparat penegak hukum. Sistem sekarang ini musti diperbaiki, dan mau tidak mau butuh biayaa," sambung staf pengajar hukum di Universitas Indonesia ini.

Dengan anggaran penanganan perkara yang disusutkan, bisa menjadi alasan aparat untuk tidak bekerja maksimal. Hasril menegaskan, terkadang sistem bisa membuat seseorang melakukan penyimpangan.

"Bisa jadi ada aparat yang mau kerja ini kan tidak bisa melaksanakan tugas karena terbatasnya biaya. Daripada kena sanksi, lebih baik meminta kepada pihak yang berperkara. Nilai anggaran bisa untuk mengantisipasi hal ini," tutur Hasril.

Kejahatan tidak bisa diperkirakan apakah tahun depan akan mengalami peningkatan atau tidak. Karena itu sebaiknya dipersiapkan anggaran yang memadai agar aparat tidak terjebak pada penyimpangan.

Sebelumnya,Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto mengatakan bahwa untuk tahun 2011 anggaran pencegahan lebih besar daripada penindakan. Bahkaan dia juga mengakui selama ini anggaran untuk pencegahan habis sampai 90 persen.

Anggaran penindakan yang diperoleh KPK untuk penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang pada 2010 dipatok Rp 26,3 milyar turun menjadi Rp 19,2 milyar untuk 2011. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) merilis data, anggaran pemberantasan korupsi di kejaksaan unttuk 2011 adalah Rp 154,1 miliar. Padahal pada 2010 besarnya Rp 178,3 miliar.

Sedangkan untuk kepolisian, anggaran penindakan tahun 2011 dipatok Rp 1,4 miliar. Angka ini lebih kecil jika dibandingkan untuk biaya pembangunan kantor polisi maupun rumah dinas yang mencapai Rp 143 miliar. Sementara itu, MA mendapat anggaran penindakan korupsi Rp 215 miliar.

sumber: http://www.detiknews.com/read/2010/12/16/135756/1526379/10/