Sabtu, 18 Desember 2010

Polisi Amankan 2 Ribu Butir Pil Ekstasi,,

MEDAN - Satuan Narkoba Polresta Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba ke di wilayah Medan. Sebanyak 2.000 butir pil ekstasi senilai Rp500 juta berhasil disita.

Dalam operasi dadakan itu, petugas juga mengamankan tersangka T (38), warga Jalan Timah Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Petisah yang membawa barang haram tersebut di depan sebuah kafe di kawasan Jalan S Parman, Medan. Pria itu disinyalir anggota sindikat jaringan narkoba antarprovinsi di Medan.

"Ribuan pil ekstasi itu diletakkan tersangka dalam dua kaleng roti dengan bungkusan plastik. Barang tersebut akan diedarkan ke beberapa lokasi hiburan diskotikk, pub dan karaoke di kawasan Medan dan sekitarnya," jelas Kepala Satuan Narkoba Polresta Medan Kompol Amry Siahaan kepada wartawan, Sabtu (18/12/2010).

Amry menjelaskan, dalam pemeriksaan tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari milik bandar narkoba bernama Aheng. Warga Jakarta itu mengirimkannya melalui jasa pengiriman barang. Tersangka T sendiri disuruh Aheng untuk menyerahkannya kepada bandar narkoba Akok Siantar.

Rencananya, pil ekstasi itu akan dijual seharga Rp 150 ribu per butirnya, dan diedarkan di tempat hiburan seharga Rp200-250 ribu per butir. Dari hasiil penjualan narkoba yang diantarkannya, T mengaku memperoleh upah sebanyak Rp500 ribu dari bandar.

Sementara itu, tersangka sendiri merupakan residivis dalam kasus serupa, dan baru keluar dari tahanan pada 2008 lalu. Dia juga sudah lebih dari tiga kali beraksi menjadi kurir narkoba.

Kini, dia kembali harus berurusan dengan polisi dan akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan sanksi hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi kini tengah memburu bandar narkobaa Akok Siantar dan Aheng yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
sumber : http://news.okezone.com/read/2010/12/18/340/404840/polisi-amankan-2-ribu-butir-pil-ekstasi