
KUALA LUMPUR - Parlemen Malaysia tengah dilanda  kekacauan menyusul keluarnya keputusan untuk menskors pemimpin oposisi  Datuk Seri Anwar Ibrahim dan tiga anggotanya. Mereka tidak boleh  terlibat dalam segala aktivitas di parlemen selama enam bulan terhitung  sejakk kemarin..
Seperti dilansir Straits Times pada Jumat (17/12/2010), kelompok oposisi tidak puas dengan keputusan ini dan berniat mengajukan judicial review..
Kamis  kemarin benar-benar menjadi harii yang penuh gejolak di kalangan Dewan  Rakyat Malaysia dengan saling silang pendapat di antara anggota  parlemen..
Mereka yang dikenai sanksi adalah Karpal Singh dari  kelompok DAP-Bukit Gelugor, R. Sivarasa asal PKR-Subang, Mohd Azmin Ali  dari  PKR-Gombak, dan Anwar Ibrahim sendiri yang mewakili PKR-Permatang  Pauh di parlemen. Selain Karpal Singh, bagi mereka ini adalahh pertama  kalinya mereka menjalani hukuman semacam ini.
Anwar diskors  dengan tuduhan telah menghubungkan 1Malaysia dengan OneIsrael. Sementara  Karpal, Sivarasa dan Azmin dihukum karena telah melakukaan penghinaan  sekaligus membongkar rahasia Komite Hak Azasi dan Keistimewaan. Semuanya  akan diskors untuk jangka waktu yang sama.
Bagaimanapun, hukuman  mereka yang akan berakhir pada 15 Juni tahun depan, disertai beberapa  kelonggaran. Namun tidak dijelaskan kelonggaran macam apa yang akan  diberikan.
Pihak oposisi mengatakan mereka akan mengajukan judicial review.
sumber  : http://international.okezone.com/read/2010/12/17/18/404350/parlemen-malaysia-kacau
 
Diposting oleh
i
di
23.48