Kamis, 16 Desember 2010

Ical: Putusan RUU Keistimewaan Yogyakarta Tidak Didikte Daerah

Jakarta - Pembahasan untuk pengesahan RUU Keistimewaan Yogyakarta jadi ranah DPR bersama Pemerintah. Sementara porsi DPRD dan warga DIY, adalah menyampaikan masukan-masukan kepada DPR dan pemerintah sebagai bahan perbaikannya.

Demikian jelas Ketum DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie, menanggapi segera dimulainya pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta oleh DPR. Hal ini disampaikannya usai membuka Rapat Kerja FPG 2010-2011 di Hotel Dharmawangsa, Jl Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (16/12/2011). 

"Sikap DPR-Pemerintah ditentukan oleh DPR-Pemerintah, bukan oleh sikap daerah," kata Ical, nama panggilannya.

Dia menegaskan, sangat terbuka peluang bagi semua kalangan masyarakat menyampaikan aspirasi dan masukan untuk memperbaiki RUU Keistimewaan Yogyakarta. Justru masukan tersebut yang akan menjadi rujukan bagi DPR dan pemerintah dalam proses pengesahan menjadi UU.

"Sikap daerah menjadi masukan bagi DPR dan pemerintah membuat putusan. Tapi daerah tidak mendikte putusan pemerintah dan DPR," tehas Ical.

Seperti diberitakan sebelumnya, pagi ini pemerintah menyampaikan naskah akhir berisi usulan pemerintah untuk RUU Keistimewaan Yogyakarta kepada DPR.

Tiga pekan terakhir, draf RUU Keistimewaan Yogyakarta jadi polemik. Isu utama yang dipermasalahkan adalah usulan pemerintah agar di masa mendatang pasangan Gubernur-Wagub DIY tidak lagi otomatis dijabat oleh Sultan-Paku Alam, melainkan dipilih secara demokratis oleh DPRD.