Jakarta, Dari jumlah 1.523 rumah sakit yang ada di  Indonesia, baru ada 43 persen  rumah sakit yang terakreditasi. Artinya  ada 57 persen atau separuh lebih  rumah sakit di Indonesia yang belum  terakreditasi. 
Hal ini disampaikan oleh Menkes Endang Rahayu  Sedyaningsih, MPH, DrPH  dalam acara Audiensi dengan 25 Pemenang  Pengelola Terbaik RS Sayang Ibu  dan Bayi di Gedung Kemenkes, Jakarta,  Selasa (21/12/2010). 
"Ini akreditasi nasional. Ada beberapa  alasan, salah satunya menurut  laporan di lapangan adalah mahalnya biaya  untuk mendatangkan penilai ke  daerah, karena RS tersebut belum  mempunyai cukup tenaga kesehatan  seperti dokter spesialis, atau RS itu  sendiri belum aktif untuk  meningkatkan akreditasinya," jelas Menkes. 
"Dari  1.523 rumah sakit baik pemerintah dan swasta, baru ada 602 atau   sekitar 43 persen yang terakreditasi secara nasional," jelas Kuncoro   Adikurjanto, Sekjen Ditjen Pelayanan Medik Kemenkes. 
Untuk  mengatasi hal tersebut, Kemenkes terus melakukan upaya  peningkatan,  terutama untuk meningkatkan dan mengupayakan tim penilaii. 
"Target kita untuk 2 tahun ke depan rumah sakit di Indonesia dapat  sebagian besar terakreditasi," lanjut Menkes. 
Rumah sakit harus mengutamakan keselamatan pasien, memiliki pelayanan  yang komunikatif, memiliki teknologi yang memadai. 
Indonesia  memiliki 2 jenis rumah sakit, yaitu rumah sakit pemerintah dan  rumah  sakit non-pemerintah atau yang biasa disebut rumah sakit swasta. 
Rumah  sakit yang termasuk rumah sakit pemerintah adalah rumah sakit  pusat,  daerah, kejaksaan, rumah sakit hukum & HAM, dan rumah sakit agamaa. 
Di  Indonesia jumlah rumah sakiit non-pemerintah lebih banyak ketimbang   rumah sakit pemerintah. Jumlah rumah sakit pemerintah sendiri hanyaa   berkisar kurang dari 50 persen.
sumber : http://www.detikhealth.com/read/2010/12/21/182259/1530157/763/57-persen-rumah-sakit-di-indonesia-belum-terakreditasi

