Senin, 31 Januari 2011

Gaji Presiden Seharusnya 6 Kali Lipat Pejabat Negara

JAKARTA - Pro dan kontra mengenai usulan kenaikan gaji presiden masih diperdebatkan. Namun menurut menteri sekertaris negara, Sudi Silalahi reaksi sejumlah kalangan terhadap pidato presiden tersebut sangat berlebihan.

Sudi menegaskaan, presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak pernah meminta kenaikan gaji. "Kalau ada orang bereaksi terhadap pidaato yang disampaikan beliau waktu Rapim TNI itu sangat kita sayangkan. Karena mereka tidak mendengar mereka apa yang disampaikan presiden," kata Sudi di Jakarta, Selasa (1/2/2011).

Untuk diketahui SBY pada Rapim TNI/Polri 2011 di Jakarta, 21 Januari 2011,Presiden mengaaku gajinya tak kunjung naik dalam kurun waktu tujuh tahun.

Dipaparkan Sudi, sebenarnya ada Undang-Undang yang mengatur tentang gaji presiden, bahkan disebutkan gaji presiden itu enam kali lebih tinggi dari pejabat lainnya. "Sebetulnya ada undang-undang tentang itu, tapi UU itu belum dilaksanakan," tandas Sudi.

Dalam UU tersebut disebutkan tentang gaji presiden seperti apa?. "Tapi sudah lah kita lihat, yang jelas presiden tidak pernah ingin gajinya dinaikan, tidak pernah juga keluar dari ucapan beliau soal itu," kata Sudi.

"Di UU tersebut juga disebutkan gaji presiden 6 kali dari gaji yang tertinggi. Tapi kan sama sekali tidak dilaksanakan, barangkali kalau ingin dinaikan biarlah presiden yang akan datang bukan beliau (SBY-red)," kata Sudi

UU soal gaji yang dimaksud Sudi merujuk pada UU nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden republik Indonesia serta bekas presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Pada bab II di UU tersebut tercantum bahwa:

(1) Gaji pokok Presiden adalah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

(3) Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan:
a. tunjangan jabatan;
b. tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
 sumber : http://news.okezone.com/read/2011/02/01/339/420188/gaji-presiden-seharusnya-6-kali-lipat-pejabat-negara