Selasa, 01 Februari 2011

Sikap DPR Menolak Pimpinan KPK Dinilai Aneh

Jakarta: Penolakan kehadiran dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah oleh Komisi III DPR menuai beragam tanggapan. Ada yang beralasan karena status tersangka yang masih melekat pada keduanya, namun ada pula yang mengatakan sebagai konsistensi menolak deponeering.
Komiisi III resmi menolak Bibit dan Chandra dalam setiap rapat di DPR sampai habis masa masa tugas setahun ke depan. Menurut mereka meski kasus kedua pimpinan KPK sudah deponeering, tak berarti menghapus statusnya sebagai tersangka.
Saat Mustofa dari Fraksi Partai Demokrat menilai, penolakan kehadiran dua pimpinan KPK adalah putusan yang mengada-ada. Sebaliknya Fraksi Partai Golkar justru menyatakan, penolakkan sebagai sikap konsisten Komisi III yang sejak awal menolak deponeering.
Jaksa Agung Basrief Arief memilih tidak terlibat dalam ranah politik. Sementara KPK tetap solid dan menegaskan formaasi pimpinan ada lima orang [baca: Jaksa Agung: Deponeering Hapus Semuanya]
Di mata pengamat politik Burhanudi Muhtadi dan Yudi Latief, tindakan Komisi III adalah bentuk solidaritas kolektif yang salah. Langkah itu tak dapat dipungkiri sebagai politik balas dendam karena KPK baru saja menahan 19 politisi yang tak lain kolega mereka.

sumber : http://id.news.yahoo.com/lptn/20110201/tpl-sikap-dpr-menolak-pimpinan-kpk-dinil-b03a71c.html