Selasa, 01 Februari 2011

29 Kasus Narkotik Terungkap Selama Januari

Jakarta -Kepolisian Resor Jakarta Timur mengungkap 29 kasus pengedar narkoba. Kasus itu merupakan hasil perburuan selama Januari 2011. "Total ada 37 tersangka," ujar Kepala Satuan Narkoba, Ajun Komisaris Besar Polisi Sudibyo kepada wartawan hari ini.
Sudibyo menjelaskaan, barang bukti yang disita umumnya adalah ganja dan shabu. Ratusan gram barang haram diperdagangkan oleh pengedar yang berusia 30-50 tahun. Kejahatan yang paling besar yang terungkap adalah 70 gram sabu senilai Rp 70 juta.
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Anti Narkotika dengan ancaman sanksi maksimal seumur hidup dan denda Rp 800 juta. Namun, Sudibyo mengaku belum bisa memastikan kapan kasus itu akan disidangkan. "Belum ada yang dinyatakan lengkap."

sumber : http://id.news.yahoo.com/tmpo/20110201/tpl-29-kasus-narkotik-terungkap-selama-j-052d7b3.html