Tanjungpinang: Amraan alias Ifan bin Arif divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (24//12). Majelis hakim yang diketuai Rustiono menilai warga Singapura tersebut terbukti bersama telah menyimpan dan memiliki ganja 17 kilogram. Hal yang memberatkann terdakwa adalah memberikan keterangan berbelit-belit. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara. Namun, terdakwa mengajukan banding atas putusan tersebut. Amran membantah jika ganja itu miliknya dan menuding pengadilan telah melakukan kebohongan.
sumber : http://id.news.yahoo.com/lptn/20101224/tpl-warga-singapura-divonis-lima-belas-t-b03a71c.html