Jakarta: Dikabulkannya permohonann kasasi mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Romli Atmasasmita yang berarti bebas, tak berpengaruh pada nasib bekas Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibjo. Nasib Yusril tergantung Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu.
Demikian penjelasan Denny Kailimang, pengacara Romli Atmasasmita di Jakarta, Kamis (23/12). Ia mengatakan bilaa Yohanes dinyatakan bersalah maka tak mungkin Yusril lepas dari jerat hukum.
Kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) menurut kejaksaan merugikan negara lebih dari Rp 420 miliar. Di mana dana biaya Sisminbakum yaang seharusnya masukk ke kas negara justru dikelola pihak swasta [baca: Kasasi Romli Dikabulkan, Yusril Gembira].
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat memvonis Romli dua tahun penjara karena dugaan korupsi dalam kasus Sisminbakum. Romli harus membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
sumber : http://id.news.yahoo.com/lptn/20101223/tpl-pengacara-nasib-yusril-tergantung-di-b03a71c.html