Kamis, 03 Februari 2011

Yusril: Status Tersangka Bibit-Chandra Rumit




"Ini debatable. Perlu adanya upaya hukum untuk menyelesaikan masalah ini," kata Yusril saat ditemui di Rutan Salemba Jakarta, 3 Februari 2011.Menurut dia, kerumitan status keduanya karena ada putusan pengadilan yang menilai pembebasan Bibit-Chandra dari kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan tidak sah.
Putusan pengadilan yang dimaksud adalah keputusan Mahkamah Agung (MA) atas praperadilan yang diajukan pengusaha Anggodo Widjojo. Dalam putusannya, MA memerintahkan agar kasus Bibit-Chandra dibawa ke pengadilan dan Surat Ketetapan Pemberhentian Perkara (SKPP) tidak sah.

"Di satu sisi statusnya sudah dibebaskan namun ada putusan pengadilaan yang menyatakan hal ini tidak sah," jelas Yusril.

Putusan pengadilan, kata dia, harus dijalankan. Sementara deponir yaang diterbitkan Jaksa Agung Basrief Arief, menuruut Yusril, tidak otomatis menyatakan kasus Bibit-Chandra itu kurang bukti untuk dilanjutkan ke meja hijau.

"Bukti untuk diajukan ke pengadilan cukup. SK deponir yang membuat kasus ini dikesampingkan untuk kepentingan umum," jelas Yusril.

Sebelumnya, Komisi III DPR dua kali 'mengusir' dua pimpinan KPK dari rapat dengar pendapat Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Tindakan anggota dewan itu mengundang kecaman.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Badan Kehormatan (BK) DPR dan para pimpinan partaai untuk melakukan tindakan hukum secara tegas terhadap anggota DPR yang melakukan 'pengusiran' dan 'aksi walk out' terhadap Bibit Samad Rianto dan Candra M Hamzah sebagai pimpinan KPK.

Jaksa Agung Basrief Arief sendiri menilai bahwa deponir berarti juga penghapusan semua aspek yang ada dalam kasus tersebut, termasuk status tersangka.

sumber : http://politik.vivanews.com/news/read/202790-yusril--status-tersangka-bibit-chandra-rumit