JAKARTA - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri terus mendalami dugaan pemerasan oleh Jaksa Cirus Sinaga terhadap terpidana 7 tahun penjara Gayus Halomoan Tambunan. Pemerasan itu diduga dilakukan Cirus ketika Gayus menghadapi kasus pencucian uang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, dimana Cirus bertindak selaku Jaksa Peneliti.
Pemerasan ini diduga dilakukan Cirus dengan tawaran keringanan hukuman bagi Gayus.
"Kita nanti melihat keterangan. Kemudian petunjuk-petunjuk siapapun yang terlibat pokoknya akan kita tangani secara profesional," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2011).
Dugaan pemerasan tersebut merupakan kasus lain di luar pemalsuan rencana tuntutan dimana Cirus sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangkaa. Apabila dalam proses penyidikan terdapat fakta hukum perihal keterlibatan bawahan Cirus, Fadil Regan, bukan mustahil Fadil dan siapapun yang terlibat juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya dalam persidangan AKP Sri Sumartini dan Kompol M. Arafat Enanie terungkap telah terjadi pertemuan di Hotel Crystal Jakarta Selatan pada 12 Oktober 2009 lalu. Pertemuan itu dihadiri oleh Sri, Arafat, Cirus, Fadil, Gayus dan Haposan Hutagalung.
Dari penyidikan terungkaap bahwa dalam pertemuan itu Cirus meminta Sri dan Arafat untuk mengubah atau memalsukan rencana tuntutan kepada Gayus. Gayus seharusnya dituntut dengan pasal korupsi, pencucian uang dan penggelapan pajak. Namun, atas dorongan Cirus dalam pertemuan itu, Gayus hanya dijerat pasal pidana umum yakni pasal 372 KUHP.
sumber : http://news.okezone.com/read/2011/02/02/339/420892/penyidik-polri-bidik-bawahan-cirus
Diposting oleh
i
di
11.21