Jakarta Selama menjalani sidang video porno, Ariel sering dihujat oleh para pendemo yang berasal dari berbagai organisaasi masyarakat. Setelah Ariel divonis bersalah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengimbau agar masyarakat stop menghujatnya.
"MUI mengimbau masyarakat tidak menghujat dan mencela, apaalagi ikut menghakimi Ariel," ujar Ketua MUI E Sinansari Ecip di Kantor MUI Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2011).
MUI juga berharap masyarakat yang pro dan kontra Ariel tidak lagi berseteru. Menurut MUI, Ariel pantas mendapaat kesempatan untuk bertobat.
"Masyarakat hendaknya beri kesempatan Ariel dan kawan-kawan untuk bertobat kepada Allah SWT," ucap Sinansari.
Dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim, Ariel divonis hukuman penjara tiga tahun enam bulan. Kekasih Luna Maya itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta.
sumber : http://www.detikhot.com/read/2011/02/02/205317/1559486/230/mui-imbau-masyarakat-stop-hujat-ariel