Senin, 03 Januari 2011

Kontraktor Migas Asing Minta Kejelasan Soal Azas Cabotage

Balikpapan - Kontraktor migas asing meminta kejelasan dari pemerintah soal pengecualian pengenaan azas cabotage untuk sektor migas. Sebab azas cabotage ini mengganggu proses produksi minyak.

VP Policy, Government, & Public Affair Chevron Pacific Indonesia, Yanto Sianipar mengatakan pihaknya sangat menunggu kejelasan aturan tersebut dari pemerintah.

"Kita sangat tergantung dengan azas cabotage, apakah itu bisa selesai amandemennya, dan kejelasannya seperti apa, semuanya bergantung di situ," jelas Yanto pada acara kunjungan kerja lapangan yang dilaksanakan oleh BP Migas di Terminal Lewe-Lewe, Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (3/1/2011).

Begitu juga seperti yang disampaikan oleh Deputi Umum BP Migas A.S. Rizal Asir di tempat yang sama. Dia mengatakan jika azas cabotage ini tidak ada kejelasan, maka akan memberikan resiko penurunan produksi yang signifikan, karena nantinya multiplier effect akan timbul dari situ terkait kegiatan produksi.

"Tadinya ada rencana khusus membawa rig yang didesain di Singapura untuk West Seno di Sulawesi. Tapi karena belum ada kejelasan di sini, maka itu pihak Chevron berpikir untuk membawa rig tersebut dipakai di Amerika," tuturnya.

Chevron Indonesia Company (CICo) tahun ini menargetkan produksi 28.000 bph juga masih mengharapkan ada kejelasan di situ (azas cabotage).

"Untuk tahun ini, kami akan berusaha mengambil sisi advantage-nya terhadap sumur yang eksis untuk maksimalkan produksi. Selain itu, itu dilakukan pula pengeboran sumur baru dan workover untuk tahun ini. Akan tetapi, yang menjadi tantangan kami adalah masih adanya isu cabotage yang memungkinkan kami tidak akan bisa melakukan pengeeboran sumur baru dan workover terhadap sumur lama," ujar Senior VP Chevron Indonesia Company (CICo) Ted Etchison kepada detikFinance,

Ted menjelaskan, terkait azas cabotage ini, ia berharap agar pemerintah Indonesia mau bekerjasama untuk mengembangkan industri migas yang ada di Indonesia. Sehingga penyelesaian masalah ini dapat diharapkan memberi kejelasan bagi para kontraktor untuk sama-sama bekerja dan meningkatkan produksi.

"Saya berharap agar, di masa transisi ini, pemerintah Indonesia mau bekerja sama untuk mensukseskan pengembangan industri migas di samping kami terus dapat mengembangkan kapabilitas industri di sini," ujarnya.

Sekadar informasi, asas cabotage mewajibkan seluruh kapal yang beroperasi di perairan Indonesia berbendera merah putih. Peraturan ini ditetapkan pada 2005 dan harus dipatuhi paling lambat Januari 2011.

Tapi, pemerintah akaan memperpanjang batas waktu hingga Mei 2011. Perpanjangan tersebut untuk memberikan kelonggaran bagi kapal lepas pantai yang memiliki kontrak sebelum Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaaran.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebelumnya mengatakan akan mengecualikan sektor migas dari penerapan azas cabotage tersebut.

sumber : http://www.detikfinance.com/read/2011/01/03/200222/1538431/1034/kontraktor-migas-asing-minta-kejelasan-soal-azas-cabotage