Jakarta - PLN tetap kokoh melepas capping (batas) tarif listrik industri meskipun diprotes keras oleh kalangan pengusaha. Jiiika pengusaha tak membayar tagihan listriknya dengan alasan dilepasnya capping ini, maka PLN bakal mencabut listrik ke perusahaan tersebut.
Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun dalam jumpa pers di kantor pusat PLN, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (1/12/2011).
"Memang PLN berhak mencabut listrik, ada sanksinya. Tidak ada keistimewaan, kita lihat saja nanti," tegas Benny.
Sebelumnya Ketua Asosiasi Pengusahaa Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi tetap ngotot agar PLN menetapkan capping tarif listrik industri. Dengan capping, maka ada batas atas dan bawah tarif listrik. Sehingga penurunan tarif listrik dibatasi dan kenaikan tarif listrik juga demikian.
Para pengusaha sebelumnya mengancam tak bayar tagihan listrik jika capping tetap dilepas.
Namun sikap keras pun juga dilakukan oleh PLN yang tetap terus melepaskan capping tarif listrik industri tersebut.
"Kalau kami tidak menerapkan tarif ini, malah kami melanggar hukum itu yang lebih tidak benar. Kami hanya jalankan apa yang harus kami jalankan. Kami condong untuk menjelaskan kepada mereka ini untuk kepentingan bersama, kami berharaap untuk tidak terjadi apa yang mereka bilang (tak bayar tagihan), masih ada dua puluh hari," kata Benny.
Menurut Benny, jika capping tetap dilakukan, akan ada perlakuan yang berbeda antar industri, dan ini menimbulkan kecemburuan. Dia mengatakan, calon investor di Indonesia tidak bisa menerima perlakuan berbeda tersebut, karena menimbulkan ketidakpastian.
sumber : http://www.detikfinance.com/read/2011/02/01/123738/1557922/1036/pengusaha-tak-bayar-tagihan-pln-ancam-cabut-listrik