Livia Pavita Soeslitio, mahasiswi Bina Nusantara (Binus) yang ditemukan tak bernyawa di kawasan Tangerang, Banten, diperkirakan tewas setelah diperkosa. Sebelumnya, sarjana jurusan Sastra Mandarin itu dicekik hingga lemas. Seperti dijelaskan Kapolres Jakarta Barat, Komisaris Besar Setija Junianta, pembunuhan itu melibatkan enam sopir angkot tembak M24 jurusan Slipi-Binus-Kebon Jeruk.
Setelah mengikuti sidang skripsi pada Selasa, 16 Agustus 2011, Livia bergegas pulang. Malang tidak dapat ditolak, wanita berambut lurus itu naik angkot yang berisi enam pelaku yang sejak awal sudah berencana melakukan perampokan. “Dari pengakuan para tersangka, sejak awal pelaku memang sudah mempersiapkan diri untuk merampok, dan mengincar siapa saja wanita yang naik angkot mereka. Di dalam angkot itu berisi enam orang, dua naik di depan dan empat orang di belakang,” ujar Setija Junianta, Jumat, 26 Agustus 2011.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Livia kebetulan naik angkot mereka. Tapi tidak berlangsung lama, pelaku langsung melakukan aksinya. Karena ada perlawanan, empat orang yang ada di bagian belakang langsung menyekap Livia. “Tidak seimbang melawan empat orang. Ada indikasi Livia di cekik, setelah lemas, seluruh barang berhaganya diambil. Ada dua hp, dompet berisi uang tunai, tas dan benda berharga lain,” kata Setija lagi.
Para pelaku kemudian berputar-putar dan membawa Livia ke sebuah istal kuda di daerah Kemanggisan, Jakarta Barat. Di tempat ini, salah satu pelaku yang masih buron diduga memperkosa Livia hingga tewas. “Dari keterangan pelaku ada dugaan Livia meninggal sesaat setelah diperkosa,” kata Kapolres lagi.
Dalam keadaan tak bernyawa, sekitar pukul 16.30 WIB, mayat Livia kemudian dibuang di kawasan Cisauk, Tangerang, Banten. Baru pada Minggu, 21 Agustus 2011, jenazah Livia ditemukan dalam kondisi yang susah dikenali lagi. Setelah melalui proses penyelidikan, identias Livia diketahui karena orangtua mengenali kalung berliontin Dewi Kwan Im. Polisi kemudian menelusuri dan memeriksa sejumlah saksi yang ada di sekitar tempat kos, kampus, dan tempat mayat Livia ditemukan.
“Ada saksi yang melihat korban naik angkot, petugas dibagai menjadi kelompok, untuk mencari informasi. Dari hp milik Livia akhirnya diketahui siapa pelakunya. Dalam waktu satu pekan, empat pelaku ditangkap. Mereka adalah RH, sopir tembak, yang juga residivis, In, sopir tembak, SR, pedagang, dan AB, pedagang. Mereka diancama dengan Pasal 356, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara