Panitia seleksi (Pansel) calon Pimpinan KPK mengumumkan nama-nama calon yang lolos seleksi administrasi. Sebanyak 142 nama calon pimpinan KPK lolos seleksi.
Pansel menerima dan memverifikasi 233 berkas lamaran pendaftaran calon-calon pimpinan. Sementara 91 calon dinyatakan gugur di tahapan seleksi pertama ini. "Dari 233 berkas yang diperiksa, yang lolos seleksi administrasi 142. Jadi banyak juga yang nggak lolos," kata Ketua Pansel KPK Patrialis Akbar di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (24/6/2011).
Proses seleksi administrasi calon pimpinan KPK ini, lanjut Patrialis, berpijak pada Pasal 29 UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Adapun penyebab 91 nama calon tak lulus, disebabkan dua hal, yaitu tidak memenuhi persyaratan sesuai UU dan tidak memenuhi persyaratan administrasi.
"Tidak memenuhi persyaratan sesuai UU antara lain ada yang tidak sehat jasmani dan rohani, tidak melampirkan surat keterangan jasmani dan rohani itu. Lalu ijazah, tidak melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisasi," tuturnya.
Selain itu, ada juga calon pimpinan yang tidak memenuhi persyaratan terkait keahlian dan pengalaman. "Keahlian dan pengalaman tidak sesuai dengan yang ditentukan UU, yaitu sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan. Jadi ada yang 14 tahun, ada yang 13 tahun," paparnya.
Di antara para calon pimpinan yang tak lulus seleksi adminsitrasi itu, ungkap Patrialis, ada juga yang disebabkan lantaran umur mereka belum mencukupi dan atau melebihi batasan umur yang ditentukan UU. "Umur kurang 40 tahun dan lebih dari 65 tahun," imbuhnya.
Terakhir, para calon pimpinan itu, tidak melampirkan surat pernyataan atau tidak bermaterai yang di antaranya berisi tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan tidak melaporkan harta kekayaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara untuk alasan mereka yang tak lulus seleksi administrasi lantaran tidak memenuhi persyaratan administrasi. Misalnya, tidak adanya surat permohonan atau tidak bermaterai, tidak melampirkan surat keterangan dokter sehat jasmani dan rohani, tidak melampirkan SKCK, dan pengalaman kerja mereka tidak didukung oleh dokumen resmi. [mvi]
Pansel menerima dan memverifikasi 233 berkas lamaran pendaftaran calon-calon pimpinan. Sementara 91 calon dinyatakan gugur di tahapan seleksi pertama ini. "Dari 233 berkas yang diperiksa, yang lolos seleksi administrasi 142. Jadi banyak juga yang nggak lolos," kata Ketua Pansel KPK Patrialis Akbar di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (24/6/2011).
Proses seleksi administrasi calon pimpinan KPK ini, lanjut Patrialis, berpijak pada Pasal 29 UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Adapun penyebab 91 nama calon tak lulus, disebabkan dua hal, yaitu tidak memenuhi persyaratan sesuai UU dan tidak memenuhi persyaratan administrasi.
"Tidak memenuhi persyaratan sesuai UU antara lain ada yang tidak sehat jasmani dan rohani, tidak melampirkan surat keterangan jasmani dan rohani itu. Lalu ijazah, tidak melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisasi," tuturnya.
Selain itu, ada juga calon pimpinan yang tidak memenuhi persyaratan terkait keahlian dan pengalaman. "Keahlian dan pengalaman tidak sesuai dengan yang ditentukan UU, yaitu sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan. Jadi ada yang 14 tahun, ada yang 13 tahun," paparnya.
Di antara para calon pimpinan yang tak lulus seleksi adminsitrasi itu, ungkap Patrialis, ada juga yang disebabkan lantaran umur mereka belum mencukupi dan atau melebihi batasan umur yang ditentukan UU. "Umur kurang 40 tahun dan lebih dari 65 tahun," imbuhnya.
Terakhir, para calon pimpinan itu, tidak melampirkan surat pernyataan atau tidak bermaterai yang di antaranya berisi tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan tidak melaporkan harta kekayaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara untuk alasan mereka yang tak lulus seleksi administrasi lantaran tidak memenuhi persyaratan administrasi. Misalnya, tidak adanya surat permohonan atau tidak bermaterai, tidak melampirkan surat keterangan dokter sehat jasmani dan rohani, tidak melampirkan SKCK, dan pengalaman kerja mereka tidak didukung oleh dokumen resmi. [mvi]