Rabu, 15 Desember 2010

Saksi: Abdul Haris Tiga Kali Makan Bersama Abu Bakar Ba'asyir

Jakarta - Terdakwa teroris dari kelompok Pejaten, Abdul Haris menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Yasir, seorang manajer rumah makan Abunawas yang terletak di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Dalam persidangan, Yasir mengakui bahwa Abu Bakar Ba'asyir beserta rombongan pernah beberapa kali makan rumah makan tersebut.

"Datang ke rumah makan untuk makan. Dia bersama beberapa orang, di ruang VIP yang disekat," ujar Yasir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2010).

Kedatangan Ba'asyir ke rumah makan Abunawas, menurut Yasir terjadi tiga kali. Yasir menerangkan mengenal Baasyir karena sering melihatnya di TV, sedangkan info kedatangan Ba'asyir didapat dari salah satu karyawannya yang bernama Ahmad.

"Kejadian siang hari. Malam hari datag lagi untuk makan, bersama dengan Habib Rizieq dan Munarman. Besoknya datag lagi, siang hari. Tidak tahu datang dengan siapa," kata Yasir.

Hakim Ketua Didik Setyo Handono sempat geram dengan ulah saksi lainnya, Firainas, security Rumah Makan Abunawas. Ketika hakim bertanya apakah Abdul Haris termasuk dalam rombongan Ba'asyir datang ke rumah makan Abunawas, saksi mengaku tidak mengenali terdakwa. Kemudian jaksa menunjukkan foto-foto yang memperlihatkan potret orang-orang dalam rombongan tersebut. Salah satu foto memperlihatkan terdakwa dan ia meyakini orang tersebut adalah yang datang di rumah makan.

Namun di persidangan saksi mengaku tidak kenal dengan terdakwa. Untuk meyakinkan saksi, JPU meminta Abdul Haris untuk melepas kopiahnya. Akan tetapi saksi tak juga mengenalinya. Seusai kesaksian Firainas, Abdul Haris menerangkan bahwa ketika datang ke rumah makan tersebut dia menggunakan memakai kopiah.

"Saya ketika datang hadir dengan kopiah gini, kalau dilepas justru beliau tidak kenal," tukasnya.

Selain tiga orang saksi di atas, sidang Abdul Haris juga menghadirkan Fatkusaufi dan Miftahul Munir. Sama seperti Ahmad Sulaiman, keduanya adalah  karyawan rumah makan Abunawas.

Dalam surat dakwaan JPU, Abdul Haris pada tahun 2009 diangkat sebagai Amir JAT untuk wilayah Jakarta. Sebagai Amir Jamaah JAT mengkoordinir langsung kegiatan pencarian dan pengumpulan dana untuk program idad dan memerintahkan kepada amir masing-masing wilayah untuk menggalang dana. Abdul Haris kemudian menerima Rp 150 juta dari Haryadi Usman yang memberi dana atas permintaan Abu Bakar
Ba'asyir.

Kemudian, Abdul Haris juga mendapat Rp 100 juta dari dr Syarif Usman yang kemudian memberi lagi dana dengan jumlah yang sama Dana dari Haryadi Usman dan Syarif Usman tersebut digunakan oleh Ubaid dan kelompoknya yang berjumlah 40 orang untuk latihan militer di pegunungan Jalin, Kecamatan Janto, Aceh Besar serta untuk membeli senjata api jenis AK-47 dan M16 beserta amunisnya. Atas tindakannya tersebut, Abdul haris diancam 5 dakwaan. Yakni pasal 11 juncto pasal 7, pasal 11 juncto pasal 9, pasal 15 juncto pasal 7,  pasal 15 juncto pasal 9, serta pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah disahkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Saksi Benarkan Syarif Usman Tarik Uang Rp 100 Juta

Dalam persidangan terpisah, terdakwa teroris lainnya, Syarif Usman juga mengagendakan mendengar keterangan saksi. Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang membenarkan bahwa terdakwa pernah menarik uang di tempat mereka bekerja.

Hal ini disampaikan oleh Noval Afifudin, teller Bank Muammalat cabang Serang, Banten dan Riza Rahayu, teller Bank Syariah Mandiri cabang Lebak, Banten. Noval mengaku pada tanggal 17 Febuari 2010 ada nasabah yang hendak menarik dana, namun ia mengaku lupa siapa nama nasabah tersebut. Setelah ditunjukkan foto di BAP dan dibandingkan dengan terdakwa, Noval membenarkan bahwa nasabah tersebut adalah Syarif Usman.

"Nasabah menarik tabungan sejumlah Rp 100 juta dalam satu kali tarikan. Karena yang ditarik Rp 100 juta maka butuh verifikasi. Dimintalaah KTP dan buku tabungannya," ujar Noval Afifudin.

Setelah dilakukaan verifikasi antara data dan tanda tangan di KTP, Buku Tabungan dan slip penarikan, serta konsultasi dengaan kepala cabang bank tempatnya bekerja pada hari itu juga uang dicairkan. Jaksa Penuntut Umum Mayasari kemudian menunjukkan bukti slip penarikan kepada saksi dan terdakwa Syarif Usman dan dibenarkan keduanya. Menurut Noval, uang Rp 100 juta diberikan dalam pecahan campuran Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Atas keterangan Noval, Syarif Usman membenarkannya.

"Kalau dilihat dari barang bukti saya membenarkan," ujarnya.

Saksi yang lain, Riza Rahayu menerangkan Syarif Usman pernah melakukan penarikan tunai sebesar Rp 100 di Bank Mandiri Syariah tempatnya bekerja. "Kira-kira jam 8 datang dan melakukan penarikan Rp 100 juta tunai. Setelah itu saya menanyakan, jawab terdakwa belum konfirmasi, maka sesuai persyaratan dilakukan verifikasi," ujar Riza

Karena tandatangan antara KTP, buku tabungan dan slip penarikan sesuai, maka dilakukan pencairan. "Kemudian dicairkan, pecahan nominalnya Rp 100 ribu," imbuhnyaa.

Jaksa Penuntut Umum hendak memastikan apakah penarikan dilakukan pada 9 Febuari 2010, dan hal tersebut dibenarkan oleh saksi. Kesaksian Riza pun diamini oleh Syarif Usman. Seperti diketahui, Syarif Usman didakwa tiga pasal dalam UU RI Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Yaitu pasal 15 juncto pasal 7, pasal 11 juncto pasal 7 dan pasal 13 huruf c UU RI No 15 tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemeriintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Dalam dakwaannya, JPU meyakini Syarif sebagaii pemberi donasi sebesar Rp 100 juta pada Abdul Haris alias Haris Amir Falah yang merupakan Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT). Uang tersebut diberikan atas permintaan pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Abu Bakar Ba'asyir. Terdakwa mengenal Abu Bakar Ba'asyir pada saat mengikuti ceramah di Mesjid Al-Azhar Jakarta Selatan, lalu timbul keinginan untuk bergabung menjadi anggota JAT. Kemudian terdakwa juga mendanai jihad sebesar 100 juta rupiah untuk digunakan membeli senjata api dan kebutuhaan pelatihan militer di Jantho Aceh Besar...

sumber : http://www.detiknews.com/read/2010/12/16/000103/1525903/10/saksi-abdul-haris-tiga-kali-makan-bersama-abu-bakar-baasyir