Rabu, 15 Desember 2010

Perkumpulan Pengacara Siap Lawan David Tobing !!!




Jakarta - Perkumpulan pengacara yang tergabung dalam Serikat Pengacara Rakyat (SPR) meminta pengadilan menolak gugatan yang dilayangkan David Tobing. David menilai penggunaan lambang negara Burung Garuda oleh Timnas PSSI sebagai tindakaan tidak pantaas..

"SPR sangat keberatan dengan gugatan tersebut. SPR akan mengajukan permohonan intervensi secara resmi ke PN Jakarta  Pusat untuk menolak gugatan tersebut,," kata juru bicara SPR, Habiburokhman dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (16/12/2010).

Menurut Habib, permohonan intervensi tersebut akan didaftarkan saat gugatan David Tobing dibacakan di pengadilan. Dasar intervensi tersebut yakni pasal 279 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

"Pasal itu memungkinkan pihak ketiga yang berkepentingan, menggabungkan diri dalam suatu perkara yang masih berlangsung proses pemeriksaannya pada pengadilan tingkat pertama," tukas Habib.

Selasa lalu (14/12/2010) pengacara David Tobing mengajukan gugatan ke pengadilan karena menilai penggunaan lambang burung garuda di kaos Timnas PSSI melanggar UU. Dalam gugatan No: 551/2010/PN.JKT.PST, David merujuk pasal 52 dan pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang pemakaian lambang negara, bahasa, bendera, serta lagu kebangsaan. Dalam bahasa hukum, apa yang dilakukan David dinamakan Citizen Law Suit,.

"Dalam tradisi Citizen Law Suit, penggugat mengumumkan rencana gugatannya dengan setidaknya 1 bulan sebelum gugatan didaftarkan. Advokat-advokat yang  tergabung dalam SPR sama sekali tidak merasa dan tidak berkenan terwakili dengan gugatan Citizen Law Suit tersebut," tegas Habib.

sumber: http://www.detiknews.com/read/2010/12/16/013254/1525913/10/perkumpulan-pengacara-siap-lawan-david-tobing