Rabu, 15 Desember 2010

Harta Benda Anggota Sindikat Narkotika Akan Disita,,

Ilustrasi (Foto: Koran SI)
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) akan merampas harta anggota sindikat narkotika dengan undang-undang pencucian uang. Upaya ini dilakuan setelah mengevaluasi mendalam proses hukum penjara sajaa tidak mengurangi upaya sindikat inii.

Kepala BNN Gories Mere menjelaskan perampasan harta kekayaan anggota sindikat ini akan digunakan negara untuk memerangi sindikat ini agar tidak berkembang. ”Aset dan harta kekayaan terpidana, tersangka dan terdakwa akan disita dan digunakan negara untuk melawan kembali sindikat ini,’ ungkapnya, Rabu (15/12/2010).

Menurut Gores langkah ini diambil melihat fakta bahwa meskipun dari balik penjara dan menunggu hukuman mati, sindikat ini masih bisa berkembang. Mereka dapat mengendalikan sindikatnya di luar negeri melalui alat komunikasi secara diam-diam. Undan-undang yang akan digunakan dalah tentang pencucian uang selain tentang narkotika.

Perihal ini menurut Gories, sudah dibicarakan di tingkat PBB dimana salah satu cara untuk memerangi sindikat internasional inii dengan menghancurkan ekonomi jaringan ini. Menghancurkan suatu sindikat internasional ini adalah dengan cara menyita harta dan kekayaan mereka. ”BNN sudah menggunakan dan PP-nya akan mengatur penyitaan harta,” terangnya usaii membukaa Rapat Kordinasi di Jakarta.

Mekanisme perampasan harta kekayaan dan aset sindikaat narkotika oleh negara telah ditegaskan dalam UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu adanya  sistem ketentuan pembuktian terbalik bagi para tersangka untuk membuktikan bahwa hartanya tidakk terkait dengan masalaah narkoba...

sumber : http://news.okezone.com/read/2010/12/15/337/403855/harta-benda-anggota-sindikat-narkotika-akan-disita