Senin, 13 Desember 2010

Eksepsi Ditolak, WN AS Jalani Sidang Penipuan Rp 1,6 Triliun

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi WN Amerika Serikat (AS) Michael Philip Atkins terkait penipuan puluhan investor senilai Rp 1,6 triliun. Majelis Hakim yang diketuai oleh Yulman menegaskan eksepsi yang  disampaikan tim kuasa hukum Michael Philip tidak beralasan hukum.

Dalam putusan sela tersebut, PN Jakpus menilai jika berwenang mengadili terhadap Bos Amasasi Capital Management Ltd, Indonesia tersebut. "Eksepsi yang disampaikan sudah masuk pada pokok perkara," kata Yulman dalam sidang di PN Jakpus, Senin, (13/12/2010).

Dalam eksepsinya, Michael Philip menegaskan bahwa kasusnya merupakan wewenang
hakim perdata. Pasalnya perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa merupakan perikatan
yang bersumber dari perjanjian Request for Opening a Managed Forex Account.
Dimana perjanjian itu sampai saat ini belum pernah dinyatakan batal demi hukum.
Dalam perjanjian itu juga tercantum mengenai klausul Risk Disclosure.

Selain itu Michael Philip menguraikan seluruh tindakannya terjadi dan bertitik tolak di wilayah yang menjadi yurisdiksi PN Jaksel. Yaitu Kantor Perwakilan Amasis Capital Management Ltd beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Tower 2 Lt 17, JL Jendral Sudirman Jakarta Selatan.

Terkait putusan ini, Dedy Iskandar selaku kuasa hukum Michael Philip menyerahkan semuanya pada persidangan. "Kita ikuti saja jalannya persidangan ini. Kita  sebagai pengacara menjalaninya sesuai acara persidangan," kata Dedy.

Meski demikian, Dedy tetap menegaskan bahwa klien Michael Philip telah
menunjukan itikad baik dengan melaksanakan sebagian kewajibannya antara lain
kepada saksi Mutia Farida. Yakni dengan memberikan keuntungan sebanyak 9 kali
terhitung dari 11 Juni sampai 19 Maret 2010 sebesar US$ 69.163,68.

"Bahwa ada kewajiban yang belum dipenuhi yang lebih merupakan perbuatan ingkar janji. Maka upaya pemulihan hak yang dapat dilakukan saksi atau korban melalui gugatan perdata," jelasnya.

Michael Philip, yang tidak lain Kepala Kantor Perwakilan Amasis Capital Management Ltd, perusahaan trading forex asal Singapura diduga telah melakukan
penipuan kesejumlah investornya. Jaksa mendakwa dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara
maksimal 4 tahun.

sumber: http://www.detiknews.com/read/2010/12/14/005155/1523913/10/eksepsi-ditolak-wn-as-harus-jalani-sidang-penipuan-rp-16-triliun